Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan Kementerian BUMN masih menanti keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait skema divestasi saham Vale Indonesia.
"Yang disiapkan Grup (holding) PT PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, bisa Aneka Tambang, bisa yang lain," ungkap Fajar, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mulainya kapan nanti tanya Kementerian ESDM juga ya, kalau sudah dimulai (prosesnya) kami akan mulai (ikuti proses divestasi)," jelas Fajar.
Mengacu pada amandemen kontrak karya pada 2014 lalu, Vale Indonesia sudah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada era 90-an melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, kewajiban perusahaan untuk menjual sahamnya kini tinggal tersisa 20 persen.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan pihaknya memang telah menerima surat mengenai rencana pelepasan saham Vale Indonesia sejak Desember 2018. Namun, sejauh ini belum ada keputusan terkait skema penjualan saham perusahaan tersebut.
"Ini aksi korporasi. Dia (Vale) berkeinginan baik untuk melakukan lebih dulu untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 20 persen," papar Yunus.
Kendati belum ada skema pasti yang ditetapkan, tapi Yunus menyebut Vale Indonesia berencana menawarkan terlebih dahulu kepada pemerintah dan BUMN. Rencana itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Dalam beleid tersebut, perusahaan harus menawarkan divestasi saham kepada pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota. Jika pemerintah tak berminat, perusahaan menawarkan kepada BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), setelah itu baru Badan Usaha Swasta Nasional.