Fintech tersebut dihentikan operasinya lantaran tak mengantongi izin dari OJK. Fintech tersebut juga sering diadukan masyarakat karena sistem penagihannya yang tak beretika.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan pemblokiran tersebut dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pemblokiran juga sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia karena keberadaan fintech ilegal sudah memasuki ranah pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OJK Rilis Daftar 99 Pinjaman Online Legal |
Ia melanjutkan, fintech ilegal yang diblokir ini memiliki modus berbeda-beda. Ada beberapa perusahaan yang sebelumnya sudah diblokir, namun kemudian hadir lagi dengan nama berbeda.
Ia juga menyebut ada tujuh fintech ilegal yang menawarkan jasa pinjam-meminjam melalui media sosial Instagram. Modus tersebut disebutnya unik.
Tongam bilang perusahaan memasarkan jasanya lewat Instagram yang disertai dengan nomor telepon di keterangan (caption) fotonya. Jika ada kesepakatan, nanti sang nasabah dan peminjam akan bertemu di satu lokasi untuk bertransaksi pinjam-meminjam uang.
"Untungnya modus seperti ini sudah di-screening lewat Kemenkominfo dan kami pun sudah bekerja sama untuk menutup akun Instagram tersebut. Bukan tidak mungkin, fintech-fintech ilegal ini akan muncul lagi di masa depan," jelas Tongam.
Ia mengatakan OJK tak akan membuka pintu agar 231 fintech legal dan terdaftar OJK. Oleh karenanya, OJK meminta masyarakat untuk meminjam uang dari fintech yang benar-benar terdaftar, yakni fintech yang dibina oleh asosiasi dan gerak-geriknya diawasi oleh OJK.
Sebagai informasi, per Februari ini, OJK mencatat 99 fintech yang sudah memiliki legalitas. "Faktanya, permintaan dari masyarakat cukup besar dan aplikasi fintech ini sangat mudah tersebar di Google Playstore. Kalau ada yang dirugikan, silakan lapor polisi, sementara satgas investasi OJK melakukan edukasi dan sosialisasi agar mendorong masyarakat tidak gunakan fintech ilegal," imbuh Tongam.