"Peluncuran aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta seperti dikutip dari Antara.
Ia menyatakan tiga alasan pembaruan layanan ini antara lain, menyederhanakan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai subtitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi dan mengakomodasi proses bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini, institusi bea dan cukai juga menerapkan kebijakan baru bagi eksportir dengan memperbarui peraturan mengenai KITE pembebasan dan KITE pengembalian sebagai inovasi layanan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional.
"Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya," kata Heru.
Melalui penerbitan peraturan tersebut, terdapat layanan baru seperti perizinan operasional dan transaksional KITE secara elektronik, percepatan janji layanan pengembalian Bea Masuk dan membuka peluang pemasukan serta pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).
Selain itu, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem serta melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan.
Kemudian, memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, ekspor kembali untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo. (antara/lav)