Keputusan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2019.
Sesuai beleid tersebut, Provinsi Jawa Timur mendapatkan dana sebesar Rp1,6 triliun atau 50,47 persen dari alokasi DBH CHT dalam APBN 2019 yakni Rp3,17 triliun. Setelah itu, alokasi DBH CHT terbesar kedua diperoleh Provinsi Jawa Tengah yakni Rp713,38 miliar atau 22,45 persen dari APBN 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, provinsi yang mendapatkan jatah DBH CHT untuk tahun ini adalah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai Rp5,8 miliar dan Kalimantan Tengah dengan nilai Rp6,74 miliar.
"Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui aturan tersebut dikutip Rabu (20/2).
Lihat juga:Cukai Rokok Tembus Rp126,2 Triliun |
Penyaluran DBH CHT ini sesuai dengan pasal 66A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana 2 persen dari penerimaan cukai 2018. Sesuai aturan itu, pembagian DBH CHT disebar dengan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten/kota lainnya.
Komponen DBH CHT ini sedianya masuk ke dalam komponen Dana Bagi Hasil (DBH) yang memiliki pagu anggaran Rp106,35 triliun untuk tahun ini. Sementara itu, komponen DBH masuk ke dalam pos Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp826,77 triliun di dalam APBN 2019. (glh/agi)