Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 yang berlaku sejak 4 Desember 2018 lalu, pemerintah menolkan seluruh tarif pungutan ekspor apabila harga CPO berada di bawah US$570 per ton. Kemudian, jika harga berada di rentang US$570 hingga US$ 619 per ton, maka pungutan ekspor CPO menjadi US$25 per ton.
Selanjutnya, bila harga CPO sudah kembali di atas US$ 619 per ton maka besaran pungutan sawit kembali ke level US$50 per ton. Sesuai beleid tersebut, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sejak Desember lalu tak lagi memungut pungutan ekspor sawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan harga sawit mulai terlihat sejak Februari 2019 lalu. Pada Februari lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi sawit telah mencapai US$565,4 per ton atau lebih tinggi dari Januari 2019 yang hanya sebesar US$503,3 per ton.
"Nanti dilihat karena harganya fluktuatif sekali," ujar Enggartiasto.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPDP KS Rusman Heriawan mengungkapkan pengenaan kembali pungutan ekspor sawit harus dilakukan secara hati-hati. Kehati-hatian dilakukan untuk melindungi kepentingan petani sawit mengingat harga tandan buah segar (TBS) masih rendah di kisaran Rp1.400 per kilogram (kg).
Sejauh ini, PMK 152/2018 hanya memperhitungkan harga referensi CPO, belum memperhitungkan kondisi TBS di lapangan.
"Kami sedang melakukan kajian cepat harga ideal yang bagi TBS meskipun belum ada di PMK (152/2018) tapi rasanya lebih elok jangan sampai (harga) CPO oke tetapi TBS jelek," ujarnya.