Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan lembaganya telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti perluasan ruang lingkup tersebut. LPS mengaku menerima banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik.
"Kami tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana," jelas Destry dalam CNBC Economic Outlook, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.
"Nah apakah ini (crowdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
OJK menyebut fintech payment (pembayaran) dan lending (pinjaman) sebagai dua jenis fintech yang aktivitasnya paling menonjol di Indonesia. Pada Januari 2019, OJK mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech mencapai Rp25,92 triliun.
Jumlah penyaluran ini naik 14,36 persen dari awal tahun yang tercatat senilai Rp22,67 triliun. OJK juga mencatat ada pertumbuhan signifikan pada jumlah rekening pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Rekening lender tumbuh 28,91 persen dalam perhitungan tahun kalender menjadi 267.496 entitas sepanjang Januari 2019. Sementara itu, rekening borrower mencapai 5.160.120 entitas atau naik 18,37 persen. (ulf/agt)