Sosialisasi Penghapusan Ekspor Tanpa Surveyor Dilakukan Besok

CNN Indonesia
Kamis, 28 Feb 2019 21:48 WIB
Pemerintah menyatakan akan memulai sosialisasi penghapusan menyampaikan laporan ekspor gas dan CPO kepada surveyor dilakukan besok, Jumat (1/3).
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan akan memulai sosialisasi penghapusan kewajiban menyampaikan laporan kepada lembaga surveyor (LS) terhadap dua komoditas untuk kegiatan ekspor kepada pemangku kepentingan (stakeholders) Jumat (1/3). Komoditas yang akan dihapus kewajibannya itu adalah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan gas yang diekspor melalui pipa.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan penyusunan aturan penyampaian laporan surveyor tengah difinalisasi. Dengan begitu, sosialisasi akan dilakukan secara paralel dengan proses perubahan aturan pemerintah.

"Besok kami undang seluruh stakeholders yang berkutat di bisnis itu (CPO dan gas yang diekspor melalui pipa). Sosialisasi berbarengan dengan finalisasi kebijakannya," papar Heru di Jakarta, Kamis (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan sosialisasi dilakukan agar eksportir tak kaget dengan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah tersebut. Sosialisasi juga dilakukan agar kebijakan tersebut bisa langsung dilaksanakan tanpa terganjal masalah.


Heru yakin kalau sudah terlaksana, perubahan kebijakan ini akan berdampak positif pada percepatan proses ekspor CPO dan gas. "Karena dengan ini yang tadinya kami inspeksi oleh dua agensi, yakni lembaga surveyor dan bea cukai nantinya menjadi satu inspeksi. Kami berharap itu bisa meningkatkan daya saing perusahaan karena prosesnya menjadi lebih pendek," jelas Heru.

Namun, Heru belum mau membeberkan lebih detil mengenai percepatan waktu yang akan terjadi dari kebijakan baru tersebut. Heru menuturkan pihaknya masih perlu menghitung di lapangan.

"Saya kira lumayan signifikan juga," imbuh Heru.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan finalisasi aturan soal penghapusan kewajiban menyampaikan laporan kepada lembaga surveyor dalam kegiatan ekspor dua komoditas tersebut saat ini dilakukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.



(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER