Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan penyusunan aturan penyampaian laporan surveyor tengah difinalisasi. Dengan begitu, sosialisasi akan dilakukan secara paralel dengan proses perubahan aturan pemerintah.
"Besok kami undang seluruh stakeholders yang berkutat di bisnis itu (CPO dan gas yang diekspor melalui pipa). Sosialisasi berbarengan dengan finalisasi kebijakannya," papar Heru di Jakarta, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru yakin kalau sudah terlaksana, perubahan kebijakan ini akan berdampak positif pada percepatan proses ekspor CPO dan gas. "Karena dengan ini yang tadinya kami inspeksi oleh dua agensi, yakni lembaga surveyor dan bea cukai nantinya menjadi satu inspeksi. Kami berharap itu bisa meningkatkan daya saing perusahaan karena prosesnya menjadi lebih pendek," jelas Heru.
"Saya kira lumayan signifikan juga," imbuh Heru.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan finalisasi aturan soal penghapusan kewajiban menyampaikan laporan kepada lembaga surveyor dalam kegiatan ekspor dua komoditas tersebut saat ini dilakukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan.
(aud/agt)