Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan sebelumnya perusahaan minerba masih bisa memilih untuk melaporkan PNBP lewat e-PNBP atau melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Namun, dengan berlakunya kebijakan pelaporan tersebut mulai 1 Maret 2019 nanti, perusahaan minerba hanya punya satu pilihan; melaporkan PNBP lewat e-PNBP.
"Sebelum 1 Maret mereka masih bisa lapor lewat e-PNBP atau SIMPONI. Kalau besok itu (1 Maret 2019) semua harus lewat e-PNBP, jadi SIMPONI nanti langsung tidak bisa lagi,"kata Jonson, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan aplikasi ini memudahkan perusahaan untuk menghitung kewajiban perusahaan secara akurat. Lewat e-PNBP, perusahaan minerba juga bisa membayar royalti kepada negara.
"Banyak perusahaan yang tidak tahu cara menghitung PNBP. Per 1 Maret mereka bisa lewat e-PNBP,"imbuhnya.
"Surveyor tugasnya menguji mutu komoditas tambang, kemudian hasilnya nanti yang menentukan harga jual. Kalau tidak tahu hasilnya maka bagaimana barang akan dijual," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 menargetkan PNBP sektor minerba bisa mencapai Rp40 triliun. Target dibuat dengan mempertimbangkan asumsi harga batu bara acuan berada di kisaran US$80 per ton dan produksi mencapai 530 juta ton.
Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga Jumat, 22 Februari 2019 lalu, penerimaan PNBP sektor minerba sudah mencapai Rp6,8 triliun. Dari jumlah tersebut sekitar 80 persen atau setara Rp5,44 triliun berasal dari PNBP batu bara.
(ulf/agt)