Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan konsumen ritel yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai dari gerai ritel, akan dikenakan Rp200 per lembar. Kebijakan tersebut dilakukan demi mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik.
Kebijakan tersebut juga dilakukan demi menanggulangi peningkatan jumlah sampah plastik yang belakangan ini semakin menjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy mengatakan kantong plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut nantinya akan memberikan sumbangan kepada negara dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Keberadaan sampah plastik di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan.
Salah satu pencemaran sampah plastik terjadi di Makasar. Sampah plastik tersebut bahkan sudah mencemari ikan di daerah tersebut. Menurutnya, tingkat pencemaran plastik terhadap ikan di wilayah tersebut sudah mencapai 22 persen.
(uli/agt)