Salah satu poin penting yang akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah tersebut adalah soal pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Berkaitan dengan poin tersebut, Jokowi ingin setelah peraturan pemerintah terbit, pengusaha kecil yang mau mengurus sertifikat halal tidak dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kami perlu detail, perlu detail," katanya seperti dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Senin (4/3).
Persetujuan tersebut membuat pemerintah makin optimis bahwa penyusunan aturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal tersebut bisa selesai dalam waktu dekat ini. "Apalagi uu memang memerintahkan mulai 17 Oktober 2019 memang sudah harus berlaku," katanya.
Lihat juga:Wajib Sertifikasi Halal Segera Berlaku |