"Segera (terbit). Sesudah konsultasi (dengan Komisi XI) kan bisa dirilis. Semester I 2019," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto usai menghadiri Rapat Konsultasi bersama Komisi XI di Gedung DPR, Senin (11/3).
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memberikan insentif tarif PPnBM yang rendah bagi kendaraan dengan emisi karbon rendah, hingga nol persen. Hal itu dilakukan agar bisa meningkatkan produksi kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memberikan waktu penyesuaian bagi industri dan akan memberlakukan aturan baru pada 2021. Airlangga memastikan industri dalam negeri siap untuk menyesuaikan teknologinya demi mendapatkan fasilitas fiskal mobil listrik.
Airlangga mengungkapkan perubahan PPnBM kendaraan bermotor penting untuk meningkatkan industrialisasi di sektor kendaraan bermotor. Selain dapat meningkatkan produksi dan ekspor kendaraan listrik, kebijakan ini juga bisa mendorong ekspor sedan yang potensi pasarnya besar. Selama ini, ekspor otomotif Indonesia masih didominasi jenis MPV.
Dalam aturan baru, pemerintah tak lagi membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan dalam perhitungan tarif PPnBM. Namun, perhitungan berdasarkan emisi karbon yang dikeluarkan. Semakin sedikit emisi karbon yang dikeluarkan maka semakin rendah tarif PPnBM.
"Dengan kebijakan ke harmonisasi PPnBM, kami bisa menyederhanakan prosedur dan bisa mendorong produksi sedan karena merupakan pasar terbesar ekspor," ujarnya.