Kedua, insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 300 persen (super tax deduction) bagi perusahaan yang mengedepankan riset dan pengembangan (Research&Development/R&D). Ketiga, dan insentif hingga 200 persen pada perusahaan yang membuka pelatihan vokasi.
"Super deductible tax sudah finalisasi, dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri sudah membutuhkan insentif untuk inovasi karena itu bisa untuk meningkatkan daya saing," ujarnya.
Sedangkan untuk insentif kendaraan motor diberikan dalam bentuk perubahan aturan pemberian PPnBM. Dalam regulasi yang baru pemerintah tidak tidak membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan.
Namun, perhitungan tarif utamanya ditentukan oleh besaran emisi karbon. Dalam hal ini, semakin rendah emisi karbon maka tarifnya PPnBM akan semakin tinggi, yaitu bisa mencapai 70 persen.
Sementara, bagi kendaraan bermotor yang masuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/ LCEV) atau ramah lingkungan tarif PPnBM-nya bisa nol persen.
Rencananya, aturan baru PPnBM akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan terbit tahun ini. Kendati demikian, implementasi tarif baru akan dimulai pada 2021 untuk memberikan waktu kepada pelaku industri untuk mempersiapkan diri.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)