Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan menjelaskan pihaknya menerima surat arahan dari FFA kepada seluruh regulator penerbangan dan operator yang memiliki pesawat jenis Boeing 737 MAX. Sesuai arahan tersebut, menurut dia, pihaknya pun sudah mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan larangan terbang sementara untuk pesawat jenis tersebut.
Ia pun mengaku sudah menyurati Lion Air dan Garuda Indonesia terkait larangan tersebut. Maskapai pun sudah diminta untuk melakukan pemeriksaan pesawat yang kemudian wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Polana mengaku pihaknya akan terus bersurat dengan FAA terkait kebijakan tersebut. Larangan terbang pun berpeluang dicabut jika FAA sudah memberikan arahan lebih cepat.
Saat ini, menurut dia, operator penerbangan juga sudah melakukan inspeksi. Inspeksi tersebut, nantinya akan dilaporkan ke pihaknya untuk kemudian diverifikasi apakah sudah memenuhi persyaratan.
Kemenhub sebenarnya sebelumnya sudah pernah melalukan ramp check secara acak terhadap armada pesawat yang dioperasikan maskapai domestik pada akhir tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, seluruh pesawat yang diperiksa laik terbang.
Namun, jatuhnya pesawat dengan jenis yang sama milik Ethiopian Airlines membuat Kemenhub memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan larangan terbang pada jenis pesawat tersebut. Kebijakan larangan terbang dikeluarkan FAA melalui penerbitan airworthines directive.
Sementara itu, Singapura, Vietnam, Uni Eropa mengeluarkan langkah yang lebih ekstrem dengan melarang semua penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737 MAX keluar atau masuk negaranya.
[Gambas:Video CNN] (aud/agi)