"Alhamdulillah kalau begitu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (14/3).
Pasangan Prabowo-Sandi berjanji bila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden akan mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan. Maklum, sejak lahir lembaga pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut selalu mengalami defisit keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 2018 kemarin, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap keuangan BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah defisit mencapai Rp10,98 triliun. Namun, sejauh ini BPJS Kesehatan belum merilis laporan keuangannya secara resmi.
"Audit BPKP itu solusi yang paling baik, apa saja alternatif yang bisa dilakukan," ujar Iqbal.
Begitu juga jumlah iuran yang dibayarkan oleh peserta. Iqbal mengatakan nominal kenaikannya masih akan menunggu hasil audit yang akan dikeluarkan oleh BPKP April 2019 mendatang.
[Gambas:Video CNN]
"Ya kan tidak bisa iuran naik langsung 100 persen, dampaknya kan orang jadi tidak bisa bayar iuran. Itu masalah baru, pemerintah hati-hati ambil opsi seperti apa," papar Iqbal.
Sebagai informasi saat ini, peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang memilih kelas I dikenakan biaya iuran Rp80 ribu per bulan, kelas II Rp51 ribu per bulan, dan kelas III Rp25.500 per bulan.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Gamal Albinsaid menyebut kenaikan anggaran yang dicanangkan oleh Prabowo-Sandiaga dilakukan dengan mengalokasikan sebagian anggaran yang ada di kementerian lain, misalnya Kementerian Sosial. Dengan demikian, sumber dana BPJS Kesehatan tak hanya dari anggaran kesehatan saja.
"Sumber dana bukan diambil dari anggaran kesehatan yang hanya lima persen. Tapi kita bisa ambil dari pos anggaran lain, termasuk salah satunya dari Kementerian Sosial," papar Gamal.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp123,1 triliun. Angka itu lima persen dari total belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp2.461,1 triliun.
Pemerintah menetapkan empat poin dalam menggunakan dana anggaran kesehatan tersebut, yakni; perluasan penerima bantuan iuran dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perbaikan pelayanan fasilitas kesehatan, percepatan penanganan stunting, dan melanjutkan optimalisasi bauran kebijakan untuk keberlangsungan program JKN.