Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (
BPJS) Kesehatan mengklaim biaya yang dikeluarkan untuk membayar
obat kanker usus besar tidak besar. Dengan kata lain, jadi atau tidaknya penghapusan dan pembatasan obat
penyakit itu dari daftar pelayanan BPJS Kesehatan tak berpengaruh besar pada keuangan mereka.
Dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 yang dirilis pada Desember 2018 kemarin, ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan;
bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker dan
cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).
"Dari segi biaya (untuk membayar obat kanker usus besar itu) tidak begitu besar," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan obat
bevasizumab dan
cetuximab memang masuk sebagai 10 obat kemoterapi yang dibiayai paling besar selama 2014 sampai 2017. Namun porsinya tak besar dibandingkan obat lainnya.
Rinciannya, pada 2014 dana yang dikucurkan BPJS Kesehatan untuk membayar obat
bevasizumab sebesar Rp14,23 miliar dan
cetuximab Rp9,21 miliar. Kemudian, pada 2015 angkanya naik. Untuk
bevasizumab biaya naik menjadi Rp60,34 miliar dan
cetuximab sebesar Rp60 miliar.
Lalu, dana yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk obat
bevasizumab pada 2016 sebesar Rp67,63 miliar dan
cetuximab Rp47,73 miliar. Terakhir, pada 2017 biaya untuk
bevasizumab sebesar Rp39,23 miliar dan
cetuximab Rp28,62 miliar.
Kenaikan nominal dana yang harus dibayarkan ini juga sejalan dengan obat kemoterapi lainnya, seperti
cepecitabine, rituximab, dan docetaxel. Namun, biaya ketiga obat itu rata-rata masih lebih tinggi dari
bevasizumab dan
cetuximab.
Untuk
docetaxel biaya yang harus dikeluarkan pada 2014 saja sebesar Rp47,73 miliar, lalu 2015 sebesar Rp171,78 miliar, lalu 2016 sebesar Rp87,08 miliar, dan 2017 sebesar Rp48,83 triliun. Makanya, obat tersebut rata-rata menempati posisi paling mahal.
[Gambas:Video CNN]
Saat ini, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menunda penghapusan dan pembatasan penggunaan obat
bevasizumab dan
cetuximab. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan penundaan dilakukan karena pihaknya ingin mengevaluasi terlebih dahulu pemberian obat terapi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Selama penundaan tersebut, pasien yang membutuhkan tetap mendapat layanan sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan secara definitif," ucapnya.
Merespons hal ini, pihak BPJS mengaku akan mengikuti langkah yang diambil oleh pemerintah. Saat ini, Iqbal menyatakan peserta BPJS Kesehatan masih bisa mendapatkan obat
evasizumab dan
cetuximab.
"Kami senantiasa berusaha untuk memenuhi regulasi yang sudah diatur," pungkas Iqbal.
(aud/agt)