Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan serapan dana kelurahan minim lantaran banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum melakukan persyaratan administrasi.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, pemda baru bisa menggunakan dana kelurahan setelah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memasukkan distribusi dan penggunaan dana kelurahan. Selain itu, pemda juga harus melampirkan surat pernyataan telah menganggarkan dana kelurahan pada perda mengenai APBD 2019 atau perubahan penjabaran APBD 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku sudah meminta pemda untuk segera membuat perda tersebut karena penyaluran dana kelurahan tahap I memiliki tenggat dua bulan lagi. Sebanyak 50 persen dari pagu anggaran DAU tambahan untuk dana kelurahan, atau berjumlah Rp1,5 triliun, harus cair paling lambat Mei mendatang.
Meski total tenggat pencairan adalah Agustus mendatang, ia optimistis pencairan dana kelurahan dari pusat seluruhnya rampung hingga pertengahan tahun.
"Daerah ini terus didorong untuk meningkatkan percepatan proses ini, sehingga pada saatnya nanti di semester I ini kami selesaikan dana kelurahan ini," terang dia.
Meski realisasi dana kelurahan masih minim, hal itu tak berpengaruh terhadap penyerapan DAU secara keseluruhan. Kemenkeu mencatat, realisasi DAU per Februari sebesar Rp103,7 triliun atau naik 4,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya Rp99,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada hal insidental mengenai kenaikan DAU ini. Dengan kata lain, kenaikan DAU ini disebut pertumbuhan alami.
Terlebih, realisasi DAU sebesar Rp103,7 triliun ini tercatat 24,8 persen dari pagu anggarannya Rp417,9 triliun. Persentase realisasi yang sama, lanjut dia, juga terjadi pada akhir Februari kemarin.
"Jadi memang DAU ini bergerak secara normal karena persentase penyerapannya terhadap pagu anggaran sama seperti kemarin," tutur dia.
[Gambas:Video CNN]
Dana kelurahan sebesar Rp3 triliun sudah dianggarkan ke dalam APBN 2019 dan merupakan bagian dari DAU sebesar Rp417,87 triliun. Tetapi, sebagai konsekuensinya, pemerintah harus memangkas rencana anggaran dana desa yang tadinya Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun saja di tahun ini. (glh/lav)