"Senin besok akan ditetapkan," ucapnya singkat di Kementerian Perhubungan, Kamis (21/3).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan usulan dari kementerian masih sama, yakni Rp2.400 per kilometer (km). Namun, hal tersebut masih belum mendapat persetujuan dari aplikator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal tersebut, katanya, tidak disetujui oleh asosiasi pengemudi. Sebab, para pengemudi ingin usulan tarif ojek online dari Kemenhub sebesar Rp2.400 per km berstatus bersih alias seutuhnya masuk kantong pengemudi. Artinya, bila Rp2.400 per km merupakan tarif bersih, maka batas tarif yang dibebankan kepada penumpang mencapai Rp3.000 per km.
Kendati persoalan batas tarif ojek online belum final, namun Budi mengatakan setidaknya pembahasan lain sudah mendapat sinyal hijau. Misalnya, soal tarif flat untuk perjalanan sekitar 5 km.
"Kalau itu rata-rata menerima sekitar 5 km sekitar Rp10 ribu. Jadi jauh dekat di bawah 5 km tarifnya Rp10 ribu," katanya.
Terkait penerapan batas atas dan batas bawah, ia bilang belum ada keputusan yang baru. Hanya saja ia menekankan skema pengenaan batas atas akan berlaku ketika permintaan (supply) terhadap ojek online tengah meningkat pesat, namun penawaran (demand) tipis.
Sedangkan terkait tempat naik turun penumpang ojek online alias shelter, Budi mengatakan pemerintah tidak akan membebankan pembangunan shelter pada aplikator saja. Namun, pemerintah akan turut ambil bagian dalam memenuhi ketersediaan shelter tersebut.
"Saya tengahi, shelter itu ada peran dari pemerintah juga, minimal yang ada di pinggir jalan. Tapi kami harapkan mereka juga bisa lakukan," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)