Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) resmi menetapkan
tarif ojek online dalam tiga zona yang mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Batas bawah tarif paling rendah Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi Rp2.600 per km. Penetapan tarif ini bakal dievaluasi setelah 3 bulan.