Kenaikan tunjangan tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM. Dalam perpres ini disebutkan pegawai BKPM tak hanya mendapatkan gaji, tetapi juga tunjangan kinerja.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," jelas Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS |
Berdasarkan aturan terbaru, tunjangan kinerja untuk PNS dengan kelas jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp2,53 juta. Sedangkan tunjangan kinerja untuk PNS dengan kelas jabatan paling tinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta. Sebelumnya, tunjangan kinerja pegawai BKPM paling rendah sebesar Rp1,97 juta dan paling tinggi Rp32,8 juta.
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Atas pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (Pegawai Negeri Sipil maupun pegawai lainnya) di lingkungan BKPM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja ini berlaku saat peraturan di undang-undangkan yakni sejak 13 Maret 2019. (agi/agi)