Selain itu, pagu blokir juga digunakan sebagai dana cadangan bencana yang besarannya mencapai Rp575,3 miliar setara 6,3 persen dari total pagu blokir.
Jumlah anggaran yang diblokir tersebut setara dengan 8 persen dari total pagu anggaran dalam APBN 2019 sebesar Rp110,7 triliun. Ia mengatakan pemblokiran anggaran dilakukan dengan alasan; dokumen penggunaan sampai saat ini belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pagu tersebut, yang diblokir juga meliputi kebutuhan lain-lainnya mencapai Rp77,5 miliar. Anggaran tersebut setara 0,8 persen dari total pagu blokir.
Ini meliputi alokasi cadangan untuk Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dan pembayaran eskalasi.
Jumlah itu setara 6,59 persen dari pagu anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp110,7 triliun. Basuki mengatakan anggaran sebesar Rp7,3 triliun itu digunakan untuk pembangunan fisik sebesar 7,3 persen dari target 2019.
[Gambas:Video CNN]
"Sesuai arahan presiden untuk menahan belanja barang atau maksimal sama dengan tahun sebelumnya, sehingga bisa dialokasikan semaksimal mungkin untuk belanja modal," kata Basuki.
Basuki merinci serapan anggaran tersebut dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp42,16 miliar, Inspektorat Jenderal (Itjen) 11,92 miliar dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Rp3,72 triliun.
Selain itu, serapan juga dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp2,63 triliun, Direktorat Jenderal Cipta Karya Rp516,59 miliar, dan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (PnP) Rp113,62 miliar.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Rp55,23 miliar, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rp20,55 miliar, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rp16,2 miliar.
Sisanya, Badan Penelitian dan Pengembangan Rp48,97 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Rp56,66 miliar.