Penugasan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Senin (18/3) lalu. Hal itu dilakukan untuk menekan rata-rata harga bawang putih di tingkat pedagang yang telah mencapai Rp45 ribu-Rp50 ribu per kilogram (kg) akibat berkurangnya pasokan.
"Kami akan menyurati (Kementan dan Kemendag) dalam waktu dekat tetapi kami sudah memutuskan untuk meminta (penjelasan)," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bulog tidak melakukan kegiatan tanam tetapi diberikan izin untuk mengimpor.
Guntur mengungkapkan KPPU memiliki kepentingan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat demi kepentingan masyarakat. Jika Bulog mendapatkan pengecualian aturan maka bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Kendati demikian, KPPU masih membuka ruang pemakluman apabila pemerintah memiliki alasan kuat. Misalnya, keadaan darurat akibat kelangkaan.
"Kami harus bertanya ada alasan kuat apa mengapa Bulog diperlakukan seperti itu," ujarnya. (sfr/lav)