Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menjelaskan keputusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya. Penetapan tingkat bunga tersebut berlaku hingga 14 Mei 2019 mendatang.
"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan," ujar Samsu dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsu menjelaskan tren kenaikan suku bunga simpanan terlihat mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncaknya. Namun, ia menyebut terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang masih menyebabkan ketidakpastian bagi tren bunga ke depan.
"Mencermati perkembangan tersebut serta mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan khususnya likuiditas perbankan, LPS akan terus melakukan monitoring lebih lanjut," terang dia.
Ia juga menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank juga diminta memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkas dia. (agi)