"Alhamdulilah sudah disepakati angka yang tercantum tabel ini. Inilah yang akan diumumkan kepada masyarakat di Jakarta," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Anies menyatakan tarif yang sudah disetuju kedua belah pihak dapat diartikan dua hal. Pertama rata-rata tarif yang dikenakan adalah Rp1.000 per kilometer. Kedua, rata-rata tarif sebesar Rp8.500. Adapun tarif minimal ditetapkan sebesar Rp3.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengamat Nilai Tarif MRT Rp8.500 Masih Mahal |
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan sedianya DPRD sudah setuju dengan eksekutif sejak kemarin. Hanya saja ada mispersepsi antara DPRD dengan DKI terkait mengartikan tarif rata-rata dengan tarif flat.
Di lain sisi, Prasetio membantah jika ada aroma politik dalam penetapan tarif MRT ini. Setelah penetapan ini pun tidak ada lagi rapat di DPRD DKI terkait dengan MRT.
"Oh enggak ada lah (pemilu). Habis ini sudah tidak ada lagi rapat (tarif)," tutup dia.
Selanjutnya tarif akan disahkan dalam keputusan gubernur. Rencananya tarif akan mulai dipakai per tanggal 1 April 2019. (ctr/agi)