"Saat ini, peta indikatif tumpang tindih baru di Sumatera dan Kalimantan. Kemudian, kami akan bergerak ke Sulawesi. Tahun ini, bisalah beres," ujar Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin usai menghadiri Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/3).
Hasanuddin mengungkapkan sekitar 19,3 persen luas lahan di Kalimantan disinyalir memiliki izin yang tumpang tindih saat ini. Di Sumatera, porsinya sebesar 13,3 persen dari total lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasanuddin, penyelesaian masalah tumpang tindih ini penting sebagai upaya memperbaiki iklim investasi. Selain itu, penyelesaian izin penggunaan lahan tumpang tindih juga sebagai bagian dari kebijakan satu peta yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau izin usaha pertambangan kan ada dari daerah dari Kementerian ESDM. Kalau perkebunan ada Kementerian Pertanian dan lain-lain," ujarnya.
Selain penyusunan peta indikatif, pemerintah juga tengah menyusun mekanisme standard operating procedure (SOP) untuk menyelesaikan masalah izin penggunaan lahan yang tumpang tindih tersebut. Pemerintah, lanjut Hasanuddin, menargetkan bisa menyelesaikan SOP tersebut tahun ini.
"Masalah sinkronisasi bukan masalah mudah ada aspek hukum, ekonomi, sosial, lingkungan, menyelesaikannya perlu waktu," ujarnya. (sfr/lav)