Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan aturan tersebut disusun dengan melibatkan pihak maskapai dan tengah difinalisasi.
"Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional," ungkap Hengki dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menhub mengaku tak mengundang pihak maskapai dalam pengumuman regulasi tersebut. "Hanya saya dan staff, tidak ada maskapai," imbuhnya.
INACA menyebut rentang penurunan harga tiket domestik berkisar 20 persen-60 persen, bergantung kebijakan masing-masing maskapai. Kebijakan ini berlaku untuk 34 maskapai yang tergabung dalam INACA, termasuk di dalamnya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Sriwijaya.
Presiden Joko Widodo bahkan juga turun tangan dengan mengimbau maskapai agar menurunkan tarif tiket pesawat. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang hingga kini masih mengeluhkan mahalnya tarif tiket pesawat.
Salah satunya Agus Yustiadi (27 tahun). Agus mengaku terpaksa mengurungkan niatnya pulang ke kampung halaman karena harga tiket pesawat masih mahal. Ia mengaku tak mampu merogoh kocek untuk membayar tiket pulang pergi Jakarta-Pontianak seharga Rp1,88 juta.
Padahal, sebelumnya, ia hanya membayar Rp1,2 juta untuk rute yang sama. "Ini berarti 50 persen lebih mahal. Katanya sudah diturunkan, tapi malah naiknya nggak kira-kira," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com.
Selain soal kebijakan tarif, sejumlah pihak juga meminta Kemenhub untuk membuat pengaturan terkait tarif bagasi. Pengaturan tersebut pun kini masih dirumuskan.
[Gambas:Video CNN] (agi)