Pembubaran program dana pensiun diumumkan di situs OJK pada Jumat (29/3), setelah ditandatangani Anggota Dewan Komisioner OJK Anggar B Nuraini pada 14 Februari 2019.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," tulis Anggar seperti dikutip dalam surat Keputusan Dewan Komisioner KEP-11/D.05/2019 terkait Pembubaran Dana Pensiun Avrist.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan. "OJK mengimbau peserta dana pensiun Avrist untuk tetap tenang karena dana peserta dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuh dia.
[Gambas:Video CNN] (bir)