Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai UU Ketenagakerjaan yang ada saat ini usang karena terlalu lama belum direvisi. Padahal, situasinya berbeda jauh dari 16 tahun silam saat payung hukum tersebut dibuat. Salah satu contoh, terkait jam kerja yang tak lagi sama pada era digital saat ini dengan kantor formal pada umumnya.
"Jadi jam kerja dibuat lebih fleksibel saja. Kalau harus 40 jam kan susah e-commerce itu. Tidak cocok dengan aturan lama," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU itu sudah bolong di mana-mana. Jadi, memang baiknya diganti," terang dia.
Ia mengaku tak khawatir jika memang ada tambahan indikator dalam menentukan besaran kenaikan gaji. Ia meyakini pemerintah tak akan asal-asalan menetapkan kebijakan baru.
"Lihat nanti, pasti kan ada dasarnya. Misalnya buruh minta naik Rp10 juta, ya itu pasti harus ada dasarnya pasti dilihat lagi didiskusikan lagi," jelas Hariyadi.
Kendati begitu, ia mengingatkan agar Jokowi bisa mendengarkan federasi buruh yang realistis dan dewasa dalam menyikapi kondisi sekarang. Bukan kelompok buruh yang hanya suka mengkritik tanpa alasan yang tepat.
"Misalnya KSPSI, dia lebih realistis. Bukan semaunya sendiri," katanya.
Informasi saja, beberapa indikator yang mempengaruhi kenaikan upah dalam PP Nomor 78, yakni upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan produk domestik bruto (PDB).
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)