Paulus Jimmytheja, Kuasa Hukum nasabah menyebut sebanyak 16 kliennya melaporkan tindak pidana terkait asuransi, perlindungan konsumen, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Bakrie Life dengan nomor LP/B/0367/IV/2019/BARESKRIM per tanggal 9 April 2019.
Total kerugian dari 16 nasabah yang didampinginya diperkirakan melebihi Rp100 miliar yang mencakup dana pokok, hasil investasi, dan denda keterlambatan pokok dan hasil investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung Paulus, laporan pidana juga terkait perlindungan konsumen seperti tertuang dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf F, Pasal 13, dan 16 UU Perlindungan Konsumen, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, seperti termuat dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Seperti diketahui, Bakrie Life gagal bayar karena dugaan kesalahan portofolio investasi manajemen. Ketika itu perusahaan mengiming-imingi produk asuransi berbalut investasi berjangka pendek, dengan janji imbal hasil 'selangit.'
Wahyudi, salah satu nasabah yang ikut melaporkan Bakrie Life ke Bareskrim menuturkan dalam produknya, Bakrie Life merinci sebanyak 90 persen portofolio investasi produk ditaruh di surat utang (obligasi), 5 persen di keranjang saham, dan 5 persen lain di deposito.
"Artinya, karakteristik risiko produk ini rendah. Tetapi, kenapa manajemen beralasan gagal bayar klaim karena portofolio saham rontok pada 2008 lalu. Saya sebagai nasabah percaya dengan nama besar Bakrie Life, pemegang sahamnya. Namun malah menelan pil pahit," jelasnya. (bir)