Koordinator Advokasi BPJS Watch TImboel Siregar mengatakan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut untuk menekan persoalan defisit BPJS Kesehatan.
"Saya harapkan pemerintah merealisasikan janji untuk menaikkan iuran seperti yang dikemukakan pak JK (Jusuf Kalla) beberapa waktu lalu, khusus bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran), sehingga bisa mengatasi utang dan defisit," ujarnya, Kamis (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, Timboel menuturkan persoalan defisit BPJS Kesehatan semakin meradang. Hal itu tampak dari tumpukan utang eks PT Askes (Persero) tersebut ke Rumah Sakit (RS). Per Januari 2019, utang jatuh tempo diperkirakan Rp12,97 triliun, dengan liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses Rp3,93 triliun.
Sekadar mengingatkan, sehari sebelum pilpres dimulai, BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh temponya ke RS sebesar Rp11 triliun. Nilai ini lebih besar ketimbang utang klaim pada bulan-bulan biasanya, yaitu Rp8 triliun.
Jumlah utang yang dibayarkan itu bukan lah nilai yang sedikit. Apalagi, setiap bulannya, BPJS Kesehatan juga harus membayar denda 1 persen atas keterlambatan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo.
Tentu, BPJS Kesehatan 'nombok' lantaran penerimaan iuran dari peserta setiap bulannya cuma sekitar Rp6,5 triliun - Rp7,5 triliun.
[Gambas:Video CNN][Gambas:Video CNN][Gambas:Video CNN]
(bir)