Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto memastikan aturan terkait insentif pengurangan
pajak 200 persen (
super tax deduction) bagi perusahaan yang berinvestasi dalam kegiatan vokasi akan selesai pada semester I 2019. Regulasi akan berbentuk Peraturan Pemerintah.
"Saat ini dalam proses administrasi, tapi
super deductable tax ini untuk vokasi maupun inovasi insya Allah akan segera diluncurkan. Bisa (semester I) insya Allah," kata Airlangga, Rabu (24/4).
Ia melanjutkan aturan
super tax deduction segera berlaku setelah PP diterbitkan. Menurut dia, banyak pengusaha telah menyatakan minat untuk menggunakan fasilitas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat aturan itu, perusahaan yang menanamkan investasi pada sektor vokasi akan mendapatkan potongan pajak hingga 200 persen. Pemerintah berharap insentif pajak itu bisa mendorong pengembangan program vokasi yang dicanangkan pemerintah.
"Misalnya, investasi ikut program
link and match berinvestasi SMK tertentu, membantu peralatan SMK senilai Rp1 miliar. Maka, pemerintah akan memberikan potongan pajak Rp2 miliar dalam periode tertentu misalnya lima tahun memotong pajak," jelasnya.
Sejalan dengan finalisasi aturan
super tax deduction, ia menuturkan pemerintah juga segera merampungkan insentif pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan dengan emisi karbon rendah hingga 0 persen.
Aturan ini memberikan kelonggaran pada investor yang menanamkan modal di sektor otomotif kendaraan rendah emisi karbon.
"Itu sekalian jadi satu paket, sekalian dibahas dan sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan dengan
super deductable tax," tuturnya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani mengungkapkan banyak pengusaha telah menantikan rilis aturan tersebut. Ia meyakini kehadiran aturan itu mampu mengakselerasi implementasi program vokasi yang dicanangkan pemerintah.
Alasannya, pengusaha memiliki andil hingga 70 persen dalam mengembangkan program vokasi, sehingga insentif tersebut mampu mendorong partisipasi pengusaha.
"Saya meyakini kalau ini keluar, program vokasi yang dicanangkan oleh pemerintah akan jalan lebih cepat," katanya.
Sebagai informasi, aturan super tax deduction serupa dengan kebijakan
tax allowance. Berdasarkan pasal 31A Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
tax allowance merupakan kebijakan fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)