DNDF adalah transaksi jual-beli valuta asing dengan kontrak jangka waktu tertentu yang terjadi di pasar valas domestik. Dengan kata lain, pelaku pasar bisa menjual valas pada satu waktu.
Valas itu kemudian bisa dibeli kembali di masa depan sesuai tingkat harga yang berlaku di dalam kontrak. Transaksi DNDF menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk perdagangan dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan selama ini pelaku pasar membutuhkan pendukung yang kuat (underlying) agar bisa menukarkan valas ke dalam rupiah di dalam DNDF. Underlying ini berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, pinjaman, modal, dan pemberian kredit oleh bank dalam valas untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
"Dengan ini, kami ingin lebih banyak supply yang masuk ke dalam DNDF. Sehingga, dengan banyaknya pasokan, diharapkan juga bisa mendorong permintaan (rupiah)," jelas Perry, Kamis (25/4).
Tak hanya melonggarkan underlying, BI juga memperbolehkan pelaku pasar untuk mengakhiri transaksi (unwind) sebelum kontrak berakhir. Namun, dalam hal ini, bank terkait tentu perlu melihat dulu profil pelaku pasar dan transaksinya sebelum unwind dilakukan.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi kalau memang ada kondisi tertentu, mereka bisa unwinding sebelum jatuh temponya," jelas Perry.
Menurut dia, pelonggaran penjualan valas kepada BI dilakukan karena kini DNDF kian marak digunakan, sehingga suplai valas harus terus mencukupi. Data Bank Indonesia mencatat, volume transaksi DNDF pada pekan lalu pernah mencapai US$2,6 miliar.
Padahal sebelumnya, transaksi DNDF paling tinggi hanya mencatat US$1,3 miliar saja. Selain itu, BI pun tidak khawatir bahwa DNDF ini akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil cuan dalam melakukan spekulasi mata uang.
"Kami hanya ingin dorong banyak pelaku masuk ke DNDF ini," tutur dia.