Ia mengatakan kesepakatan itu terjadi sejak pekan lalu. Dengan demikian, pintu utama pendaftaran usaha di DKI Jakarta tak lagi lewat Jakevo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada kepentingan internal Jakevo kan, pemantauan atau keuangannya. Kami tidak mau intervensi seperti itu, yang penting perizinan sesuai standar," jelasnya.
"Kepala daerahnya ya tidak bisa nolak. Copot saja kalau menolak," cetus dia.
Menurutnya, selama ini dunia usaha kerap mengeluhkan rumitnya perizinan karena tumpang tindah aturan antara daerah dan pusat.
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.
Selain itu, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB) tidak perlu lagi berkali-kali mengunggah dokumen serupa untuk mengurus berbagai perizinan karena kemudahan yang ditawarkan sistem ini.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan juga meluncurkan Jakevo, aplikasi dengan fungsi yang sama seperti OSS.
[Gambas:Video CNN]
(aud/arh)