OSS Terkoneksi dengan Jakevo, Izin Usaha di DKI Lewat Pusat

CNN Indonesia
Minggu, 28 Apr 2019 01:09 WIB
Kemenko Perekonomian menyebut pintu awal izin usaha di DKI tak lagi lewat Jakevo, namun lewat sistem Online Single Submission (OSS).
Peluncuran OSS, beberapa waktu lalu. (CNNIndonesia/ Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kemenko Perekonomian menyebut sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Terintegrasi sudah tersambung dengan sistem perizinan satu atap yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Jakevo.

Ia mengatakan kesepakatan itu terjadi sejak pekan lalu. Dengan demikian, pintu utama pendaftaran usaha di DKI Jakarta tak lagi lewat Jakevo.

"Jadi masuk pertama tetap masuk lewat OSS, lalu masuk Jakevo," ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Iskandar mengatakan pemerintah pusat tak akan intervensi terlalu jauh terhadap sistem perizinan usaha yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Kan ada kepentingan internal Jakevo kan, pemantauan atau keuangannya. Kami tidak mau intervensi seperti itu, yang penting perizinan sesuai standar," jelasnya.

Nantinya, ia mengatakan OSS ini akan terkoneksi dengan semua sistem perizinan di daerah.

"Kepala daerahnya ya tidak bisa nolak. Copot saja kalau menolak," cetus dia.

Menurutnya, selama ini dunia usaha kerap mengeluhkan rumitnya perizinan karena tumpang tindah aturan antara daerah dan pusat.

Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, OSS merupakan perizinan usaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

Melalui aplikasi OSS, pelaku usaha memiliki satu pintu untuk mengurus seluruh perizinan, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB) tidak perlu lagi berkali-kali mengunggah dokumen serupa untuk mengurus berbagai perizinan karena kemudahan yang ditawarkan sistem ini.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan juga meluncurkan Jakevo, aplikasi dengan fungsi yang sama seperti OSS.

[Gambas:Video CNN]
(aud/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER