Koordinator KBS Sunaryo Aritonang mengatakan pemerintah memang berusaha menyelesaikan persoalan diskriminasi sawit Uni Eropa melalui berbagai cara, mulai dari perundingan hingga ingin mengadu ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Sebab, CPO merupakan komoditas ekspor utama sekaligus penyumbang devisa terbesar bagi negara, sehingga memiliki manfaat pada perkembangan industri dan perekonomian nasional.
Selain itu, Indonesia sebagai penghasil CPO terbesar di dunia memiliki jumlah tenaga kerja yang banyak. Data KBS mencatat setidaknya ada 21 juta pekerja di sektor perkebunan sawit pada 2018, baik yang langsung maupun tidak langsung. Bahkan, menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kerap menjadikan indikator jumlah tenaga kerja di sektor ini sebagai amunisi berunding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun alih-alih menggunakan para pekerja sebagai senjata melawan diskriminasi Uni Eropa, menurutnya, pemerintah sejatinya tidak peduli dengan kelanjutan nasib para buruh di sektor ini. "Karena kami merasa selama ini advokasi dari pemerintah ke Uni Eropa tidak pernah melibatkan pekerja dan hak kami tidak ada dalam diplomasi itu," ungkapnya.
"Buruh sawit tidak dianggap menjadi bagian strategis dari strategi diplomasi Indonesia," tekannya.
Cerminan lain, katanya, terlihat dari minimnya hak yang diterima oleh para pekerja sawit. Pertama, tidak ada upah minimum untuk pekerja di sektor ini. Hal ini membuat upah yang didapat pekerja di sektor ini terbilang minim.
Kedua, lemahnya posisi serikat pekerja di hadapan perusahaan. Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan dari pemerintah. "Ada pemberangusan serikat buruh di perkebunan sawit," imbuhnya.
"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi buruh sawit. Kemudian, kami menuntut pemerintah ikut sertakan kami dalam isu diskriminasi Uni Eropa," pungkasnya.
Kasus dugaan diskriminasi sawit dari Uni Eropa bermula ketika Komisi Eropa mengeluarkan rancangan kebijakan bertajuk Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019. Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi Eropa memutuskan untuk mengklasifikasikan CPO sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai rancangan kebijakan itu hanya 'akal-akalan' Uni Eropa untuk menjegal ekspor CPO dari Indonesia ke Benua Biru. Tujuannya, agar perdagangan minyak nabati di Eropa tak perlu repot-repot bersaing dengan CPO. (uli/mik)