Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan agar rezim upah murah bisa dihapus, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, meminta pemerintah untuk menaikkan jumlah komponen hidup layak yang menjadi dasar perhitungan upah buruh menjadi 84.
Ketiga, penghapusan perbudakan modern berkedok pemagangan dan honorer. Ketiga, memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan menghentikan PHK massal di berbagai sektor antara lain, di sektor retail, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan Pengupahan Layak Direvisi |
Kelima, mengangkat pekerja outsourcing di BUMN menjadi tetap. Keenam, meminta pemerintah untuk memperketat aturan kerja bagi tenaga kerja asing dengan memberlakukan kembali kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi mereka.
Menurut Mirah, peraturan tersebut telah menjadi legitimasi manusia Indonesia dan mengabaikan hak mereka untuk sejahtera.
Pasalnya, aturan tersebut memberikan hak kepada pengusaha untuk mempekerjakan tenaga magang sampai dengan 30 persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan mereka dalam jangka waktu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi lebih dari satu tahun dengan perjanjian pemagangan baru.
[Gambas:Video CNN]
(agt/agt)