Apa saja komponennya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:THR PNS Dipastikan Bakal Cair 24 Mei |
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.
[Gambas:Video CNN] (agi)