Kompleksitas tersebut menyangkut jumlah lahan yang akan dijadikan obyek reforma agraria. Pada awal pemerintahan Jokowi, pemerintah masih memiliki data tanah seluas 9 juta hektare (ha) yang bisa dijadikan obyek reforma agraria.
Namun, ketika program hendak dijalankan, ternyata tanah yang rencananya dijadikan sebagai obyek reforma agraria sudah tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan dari pencarian tersebut, saat ini pemerintah sudah mendapatkan tanah yang bisa dijadikan obyek reforma agraria. Tetapi, tanah yang diperoleh baru sekitar 2-3 juta ha.
Sebagai informasi, Jokowi di era pemerintahannya bertekad untuk melaksanakan reforma agraria. Program ini dilakukan dengan menata kembali struktur kepemilikan dan penguasaan tanah yang selama ini banyak dikuasai segelintir orang dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang dianggap berhak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ada beberapa sasaran masyarakat yang akan dijadikan subyek penerima Program Reforma Agraria.
[Gambas:Video CNN]
Pertama, petani gurem yang memiliki tanah hanya seluas 0,25 ha atau lebih kecil dari petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 ha. Kedua, petani yang menggarap tanah yang bukan miliknya. Ketiga, buruh tanah yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapatkan upah.
Keempat, guru honorer yang belum berstatus PNS. Kelima, pekerja harian lepas. Keenam, pegawai swasta yang pendapatannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Ketujuh, PNS paling tinggi golongan IIIA yang tidak memiliki tanah. Kedelapan,anggota TNI/ Polri berpangkat paling tinggi letnan dua. (agt/bir)