Budi menyebut survei dilakukan terhadap 3.000 sampai 4.000 responden yang tersebar di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Hasil survei itu, kata Budi akan dibahas bersama dengan pihak terkait.
"Hasil daripada quick count (survei) akan kita bicarakan dengan aplikator, asosiasi, pengguna. Supaya ini ada titik yang cocok di antara mereka," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan ojek online dan pengguna jasa angkutan berbasis aplikasi itu untuk membahas penerapan tarif baru tersebut.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona sejak 1 Mei lalu.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona yakni, tarif zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.
Sementara itu, tarif batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2.500 per km, dan zona I Rp2.300 per km
[Gambas:Video CNN] (fra/lav)