Dalam pp yang ditandatangani Presiden Jokowi 6 Mei lalu tersebut besaran THR diberikan bervariasi sesuai dengan tingkat jabatannya. Untuk ketua atau kepala lembaga, besaran THR yang diberikan mencapai Rp26,229 juta.
Rincian THR pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga nonstruktural. (Dok. Istimewa) |
Untuk wakil ketua atau wakil kepala sebesar Rp24,7 juta. Untuk pegawai non PNS lembaga non struktural yang menduduki jabatan setara eselon I, besaran THR yang diberikan mencapai Rp20,73 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
THR tersebut paling lambat harus dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bila THR nantinya belum dapat dibayarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan, pembayaran bisa dilakukan setelah hari raya.
Rincian THR pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga nonstruktural. (Dok. Istimewa) |
Rincian THR pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga nonstruktural. (Dok. Istimewa)
Rincian THR pimpinan dan pegawai non PNS di lembaga nonstruktural. (Dok. Istimewa)