Beleid berbentuk PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Dalam pp yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (6/5) lalu tersebut besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, besaran THR PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan aturan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Bila pembayaran tersebut belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk membayarkan THR tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(agt)