Dalam beleid berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut, gaji ketiga belas diberikan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, gaji ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menaruh Harap THR Bikin Konsumsi Menggeliat |
Sementara itu, untuk PNS, anggota TNI, Polri dan pejabat negara, gaji ketiga belas diberikan dengan komponen paling sedikit, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji ketiga belas tersebut nantinya bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Apalagi sebelum pencairan gaji tersebut, para abdi negara juga menerima tunjangan hari raya.
[Gambas:Video CNN] (agt/agt)