Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan perhitungan itu dengan asumsi satu bank wakaf mikro berpotensi menyalurkan pinjaman maksimum kepada 3.000 nasabah. Dengan demikian, terdapat 3 juta nasabah yang memperoleh pembiayaan di seluruh Indonesia.
"Kalau 1.000 bank wakaf mikro berarti kami bisa memberikan pembiayaan kepada 3 juta nasabah," jelas Wimboh di Gedung BEI, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Danamon Kesulitan Dongkrak Bisnis Syariah |
Berdasarkan data OJK hingga Mei 2019, total outstanding penyaluran pembiayaan bank wakaf mikro mencapai Rp8,45 miliar. Jumlah tersebut disalurkan oleh 53 bank yang ada.
Ia mengatakan jumlah nasabah masing-masing bank wakaf maksimal masih 1.000 nasabah saat ini. Bahkan, beberapa di antaranya masih 200-300 nasabah.
"Pembinaan (nasabah) ini perlu waktu karena setiap satu nasabah itu harus kami bina. Kami bertemu sekitar lima hari untuk kami beri tahu konsepsinya, sehingga ini perlu waktu, tidak bisa instan," ungkapnya.
Hadirnya bank wakaf mikro, menurut Wimboh, bisa menjangkau usaha mikro yang tidak memiliki akses kepada perbankan. Pasalnya, usaha mikro dan kecil kerap terganjal sumber pendanaan dalam mengembangkan usahanya. Kondisi ini disebabkan mereka tak memiliki persyaratan yang diminta oleh perbankan.
"Ada masyarakat yang tidak memiliki agunan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan tidak punya pembukuan. Pasti kalau ke lembaga keuangan formal ditolak," jelasnya.
Untuk diketahui, bank wakaf mikro menawarkan pembiayaan maksimal Rp3 juta. Sedangkan, biaya administrasi yang dikenakan untuk pembiayaan sebesar 3 persen per tahun.
[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)