Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak menyebut BPRS Muamalat Yotefa sebelumnya sempat berstatus Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari nol persen.
Status itu diberikan pada 16 Juni 2016 dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, kinerja perusahaan menjadi negatif. OJK pun memberi batas waktu agar perusahaan bisa keluar dari status BDPK, namun rupanya keuangan BPRS Muamalat Yotefa tak juga membaik sampai sekarang.
Pencabutan izin usaha ini resmi ditetapkan pada hari ini. OJK meminta nasabah tetap tenang karena seluruh dana masyarakat di BPRS Muamalat Yotefa dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
[Gambas:Video CNN]
"Selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," terang Adolf.
Proses likuidasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Informasi saja, BPRS Muamalat Yotefa ini berada di Jalan Raya Sentani nomor 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. (aud/bir)