Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan OTP rata-rata sepanjang kuartal I 2019 tercatat 86,29 persen. Realisasi itu naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni hanya 78,88 persen.
"OTP nya makin banyak efisiensi waktu lebih baik," kata Polana, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ekstra biaya yang untuk kru akan berkurang. Itu yang akan diperhitungkan. Efisiensi yang dioperasikan pesawat," terang dia.
"Terkait penentuan dasar tarif juga multi factor, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain," jelasnya.
Dalam hal ini, Polana memastikan aturan penurunan tarif batas atas sudah diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (15/5) malam. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Dalam ketentuan ini asumsinya nilai tukarnya Rp14.138. Margin keuntungan dalam hitungan ini 10 persen. Tetap sama," papar dia.
Maskapai diminta untuk menyesuaikan tarif batas atas paling lambat Jumat (17/5) atau dua hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan itu terbit. Jika tidak, ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada maskapai.
"Mekanismenya ada peringatan kemudian pembekuan, pencabutan, dan denda administrasi," pungkas Polana.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)