Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari KPK.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK melakukan penelitian atas peredaran rokok di Batam. Penelitian dilakukan pada November 2017 hingga April 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya rokok, KPK juga melakukan kajian terhadap kuota air minum dalam kemasan. Dalam kajian tersebut mereka menemukan bahwa jumlah air minum yang beredar di Batam melebihi kebutuhan masyarakat Batam.
Heru mengatakan selain alasan tersebut, pencabutan fasilitas pembebasan cukai juga dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi dasar hukum yang digunakan untuk membebaskan cukai di kawasan tersebut. Ada dua dasar hukum yang dievaluasi, UU Cukai dan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dari sisi uu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan soal pemberian fasilitas pembebasan cukai sebagaimana diterapkan di Batam, Bintan, Karimun dan Pinang menyalahi aturan.
[Gambas:Video CNN]
"Prinsip cukai adalah pengendalian. Dengan memberikan pembebasan itu terbalik dari filosofi cukai," katanya.
Sementara dari sisi peraturan pemerintah, ruang pembebasan cukai memang diberikan dengan kalimat, sepanjang untuk konsumsi, diberikan pembebasan. "Kombinasi dua legal framework tersebut kami analisis, dan akhirnya kami simpulkan pembebasan barang kena cukai di kawasan tersebut tidak tepat," katanya. (uli/agt)