Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan menyatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Dengan diskon ini kami tanyakan apakah masuk dalam predator pricing, ternyata dari KPPU mengatakan masuk dalam predator pricing," ujarnya, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selain harga bisa lebih murah, ada persaingan harga tidak sehat. Tadinya diskon dianggap memunculkan inisiatif aplikator baru untuk muncul, tapi KPPU melihatnya kalau diskon bisa masuk ke predator pricing," paparnya.
"Diskon boleh, tapi seharusnya ada batasan. Misalnya satu bulan begitu dan berapa persen. Kalau sekarang kan bebas," jelas Budi.
Pemerintah akan merevisi aturan sebelumnya untuk memasukkan poin batasan diskon untuk aplikator. Beleid yang akan direvisi, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sekadar mengingatkan, pemerintah menetapkan tarif batas bawah untuk ojol dalam Kepmenhub Nomor KP 348 tersebut. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).