Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.
"Saya undang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kami bahas bagaimana berikan sanksi dengan regulasi kami, tapi itu juga ranah dari Kominfo," papar Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan revisi, pihaknya telah melakukan survei terlebih dahulu. Dalam melakukan survei, ia juga menggandeng beberapa lembaga independen.
Selain revisi mengenai sanksi, Kemenhub juga akan membuat aturan terkait promo atau diskon. Penetapan itu akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).
Oleh karena itu, regulator transportasi ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. (aud/lav)