Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan nanti pekerja hanya tinggal datang saja ke posko pengaduan. Setelah itu, laporan akan diverifikasi oleh Kemenaker.
Kemenaker akan menyediakan layanan konsultasi dan menindaklanjuti keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah itu, Kemenaker akan berkoordinasi dengan pemberi kerja soal pembayaran THR kepada pekerja mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pekerja bisa daftar pengaduannya selama sebulan untuk mendapatkan tindak lanjutnya. Jadi posko ini adalah upaya pemerintah agar masalah THR cepat selesai," jelas Hanif, Senin (20/5).
"Nanti setelah dapat pengaduannya, kami hanya bisa mendorong THR ini agar bisa cair lebih cepat. Kami juga mendorong dunia usaha agar meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran THR tersebut," jelas dia.
Ia kembali mengingatkan bahwa pembayaran THR hukumnya wajib. Jika perusahaan telat membayar THR, maka akan ada sanksi yang menunggu mereka.
[Gambas:Video CNN]
Adapun, sanksi tersebut dimuat di dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut diatur bila pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.
"Pekerja tentunya ingin mendapatkan THR sebelum lebaran, tapi tentu ada saja hal lain yang terjadi di lapangan. Jika memang ada masalah dengan THR, lebih baik langsung saja daftar ke Kemenaker agar seluruh masalah-masalah itu bisa selesai," tutur dia. (glh/agt)