Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan RUU tersebut sempat mengundang pandangan sinis dari legislatif ihwal implementasi ke depan. Pasalnya, dalam RUU tersebut, transaksi uang tunai di dalam negeri hanya dibatasi sebesar Rp100 juta saja.
Padahal menurut dia, transaksi uang tunai domestik maksimal sebesar Rp100 juta memiliki beberapa pengecualian. Sesuai draf RUU tersebut, setidaknya ada 12 transaksi yang masih diperbolehkan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta, seperti transaksi antar penyedia jasa keuangan dan transaksi untuk penanggulangan bencana alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan pada saatnya bisa selesai. Mungkin sekarang masih sibuk setelah pemilu, mungkin abis pemilu dan ada anggota baru, RUU ini bisa dilanjutkan," tutur dia.
Dikutip dari laman PPATK, pembatasan transaksi tunai itu bertujuan, pertama, mempermudah pelacakan transaksi. Pasalnya, PPATK menemukan ada peningkatan tren transaksi uang kartal atau tunai. Tren ini disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.
Kedua, pembatasan transaksi tunai berguna untuk mengeliminasi sarana yang bisa digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.
Hanya saja, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan RUU ini masuk ke dalam 43 RUU yang tidak tersentuh legislatif hingga masa bakti DPR periode 2014 hingga 2019 selesai 30 Septmber mendatang.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan DPR, pimpinan komisi DPR I, pimpinan Pansus DPR RI dan Pimpinan Legislasi DPR RI, kita optimis lima RUU bisa diselesaikan pada masa sidang ini. Pada masa sidang berikutnya yang akan dimulai bulan Agustus hingga September 2019, diharapkan ada empat RUU lagi yang bisa diselesaikan," kata Bambang pekan lalu.
[Gambas:Video CNN] (glh/agi)