Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 (IHPS) BPK melansir pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi.
Selain itu, tingkat pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah tolak ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping permasalahan di atas, BPK juga menemukan pelaksanaan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan peningkatan biaya. Seperti analisis terkait penundaan kebijakan cut loss atas saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan lebih dari batas toleransi minimum belum dilakukan secara periodik.
Hasil permasalahan tersebut, lanjut BPK, mengakibatkan hasil investasi belum optimal. Tak cuma itu, kekurangan penerimaan hasil investasi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran sewa ruang dan lahan parkir pada Gedung Menara Jamsostek.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun roadmap atas pengelolaan properti investasi, menginstruksikan direktur pengembangan investasi agar meninjau kembali kebijakan strategi penempatan dana dalam rangka optimalisasi tingkat pengembalian investasi sesuai target," kata BPK.
[Gambas:Video CNN] (glh/bir)