Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan di tingkat konsumen dan produsen, di antaranya melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Kegiatan pengelolaan dana CBP sendiri diselenggarakan oleh Satker Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Laporan penyaluran CBP oleh Perum Bulog menyebut stok awal 233 juta kilogram (Kg).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, rapat koordinasi terkait kebijakan perberasan dan gula pada 13 September 2018 memutuskan perubahan pengelolaan CBP dengan pola baru akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
Permasalahan itu disebabkan, antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor S-325/MK.02/2018 tentang Penetapan Harga Pembelian Beras (HPB) Tahun 2018 baru diterbitkan pada 9 Mei 2018.
Penyaluran CBP juga disebut tidak memperhatikan stok yang tersedia, termasuk belum ada kebijakan yang mengatur tata cara pembayaran atas kelebihan penyaluran CBP.
Penetapan jumlah CBP Tahun 2018 juga didasarkan pada HPB sementara yang lebih besar dari HPB yang ditetapkan Menteri Keuangan.
[Gambas:Video CNN]
Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah untuk menetapkan tata cara penyediaan, pencairan, serta pertanggungjawaban dana CBP pada semester I 2019 sesuai peraturan yang berlaku.
"Menteri Keuangan agar merencanakan dan menganggarkan pembayaran utang CBP yang berasal dari penggunaan persediaan beras Perum Bulog dan memerintahkan Dirjen Anggaran untuk meminta Perum Bulog menyetor sisa penjualan ke kas negara," terang BPK. (glh/bir)